Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup
1. LATAR BELAKANG
Dalam aplikasi pendidikan lingkungan hayati selama ini, dijumpai banyak sekali situasi pertarungan antara lain: rendahnya partisipasi rakyat untuk berperan pada pendidikan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap konflik pendidikan lingkungan yg terdapat, rendahnya tingkat kemampuan atau keterampilan & rendahnya komitmen rakyat pada menuntaskan pertarungan tadi.
Di samping itu, pemahaman pelaku pendidikan terhadap pendidikan lingkungan yang masih terbatas pula menjadi hambatan. Hal ini bisa dipandang dari persepsi para pelaku pendidikan lingkungan hidup yang sangat bervariasi. Kurangnya komitmen pelaku pendidikan juga mensugesti keberhasilan pengembangan pendidikan lingkungan hayati. Dalam jalur pendidikan formal, terdapat kebijakan sekolah yg menganggap bahwa pendidikan lingkungan hayati nir begitu krusial sebagai akibatnya membatasi ruang & kreativitas pendidik untuk mengajarkan pendidikan lingkungan hidup secara komprehensif.
Materi & metode aplikasi pendidikan lingkungan hidup yg selama ini digunakan dirasakan belum memadai sebagai akibatnya pemahaman grup target tentang pelestarian lingkungan hayati sebagai nir utuh. Di samping itu, materi dan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hayati yg tidak aplikatif kurang mendukung penyelesaian pertarungan lingkungan hidup yang dihadapi pada daerah masing-masing.
Sarana dan prasarana dalam pendidikan lingkungan hayati jua memegang peranan krusial. Tetapi demikian, umumnya hal ini belum menerima perhatian yang cukup dari para pelaku. Pengertian terhadap sarana & prasarana buat pendidikan lingkungan hayati tak jarang disalahartikan menjadi sarana fisik yang berteknologi tinggi sebagai akibatnya menjadi faktor penghambat motivasi pada aplikasi pendidikan lingkungan hayati.
Hal lain yg sebagai faktor penghambat merupakan kurangnya ketersediaan anggaran pendidikan lingkungan hidup. Kurangnya perhatian Pemerintah buat mengalokasikan & meningkatkan aturan pendidikan lingkungan pula menghipnotis perkembangan pendidikan lingkungan hayati tadi. Selain itu, pelaksanaan pendidikan lingkungan hayati di aneka macam instansi baik pemerintah juga swasta tidak dapat maksimal lantaran terbatasnya dana/aturan & penggunaannya yg kurang efisien & efektif.
Lemahnya koordinasi antar instansi terkait & para pelaku pendidikan mengakibatkan kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup. Hal ini terlihat dengan adanya gerakan pendidikan lingkungan hayati (formal dan nonformal/informal) yg masih bersifat jarang, tidak sinergis & saling tumpang tindih.
Di samping itu, faktor krusial yg sangat mempengaruhi kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hayati pada Indonesia disebabkan belum adanya kebijakan Pemerintah yang secara terintegrasi mendukung perkembangan pendidikan lingkungan hidup pada Indonesia, seperti contohnya Kebijakan yg dilakukan selama ini hanya bersifat bilateral & lebih menekankan kolaborasi antar instansi (contoh: MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Departemen Pendidikan Nasional, MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup menggunakan Departemen Agama, dll), ad interim pada beberapa Kabupaten sampai waktu ini belum ada peraturan wilayah yang secara spesifik mengatur hal-hal yg berkaitan dengan kasus pendidikan lingkungan hayati.
Dari gambaran situasi perseteruan pada atas, dapat disimpulkan bahwa kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hayati selama ini disebabkan oleh:
1. Lemahnya kebijakan pendidikan nasional;
2. Lemahnya kebijakan pendidikan wilayah;
tiga. Lemahnya unit pendidikan (sekolah-sekolah) untuk mengadopsi & menjalankan perubahan sistem pendidikan yg dijalankan menuju pendidikan lingkungan hayati;
4. Lemahnya rakyat sipil, lembaga swadaya rakyat, dan dewan perwakilan rakyat buat mengerti dan ikut mendorong terwujudnya pendidikan lingkungan hidup;
5. Lemahnya proses-proses komunikasi & diskusi intensif yang memungkinkan terjadinya transfer nilai & pengetahuan guna pembaruan kebijakan pendidikan yg terdapat.
Untuk kepentingan perkembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia pada masa yang akan datang, maka perlu disusun suatu kebijakan nasional tentang pendidikan lingkungan hidup pada Indonesia buat dijadikan acuan bagi seluruh pihak terkait bagi aplikasi & pengembangan pendidikan lingkungan hayati.
2. PENGERTIAN DAN DEFINISI
a. Pendidikan merupakan usaha sadar & terencana buat mewujudkan suasana belajar supaya siswa secara aktif berbagi potensi dirinya buat mempunyai kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak manusia, dan keterampilan yang dibutuhkan dirinya, warga , bangsa, & negara.
b. Lingkungan Hidup merupakan kesatuan ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, & mahluk hayati, termasuk manusia dan perilakunya, yg menghipnotis kelangsungan perikehidupan & kesejahteraan insan serta mahluk hayati lain.
c. Pendidikan lingkungan hidup merupakan upaya mengubah perilaku & sikap yg dilakukan sang aneka macam pihak atau elemen masyarakat yg bertujuan buat menaikkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran rakyat tentang nilai-nilai lingkungan & berita perseteruan lingkungan yg pada akhirnya dapat menggerakkan rakyat buat berperan aktif pada upaya pelestarian & keselamatan lingkungan buat kepentingan generasi sekarang & yg akan tiba.
d. Pendidikan lingkungan hayati formal merupakan kegiatan pendidikan pada bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah & pendidikan tinggi & dilakukan secara terstruktur & berjenjang menggunakan metode pendekatan kurikulum yg terintegrasi juga kurikulum yang monolitik (tersendiri).
e. Pendidikan lingkungan hayati nonformal merupakan kegiatan pendidikan pada bidang lingkungan hayati yang dilakukan di luar sekolah yg dapat dilaksanakan secara terstruktur & berjenjang (misalnya training AMDAL, ISO 14000, PPNS).
f. Pendidikan lingkungan hayati informal merupakan kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan nir terstruktur juga nir berjenjang.
g. Kelembagaan pendidikan lingkungan hayati adalah semua lapisan warga yang meliputi pelaku, penyelenggara & pelaksana pendidikan lingkungan hayati, baik pada jalur formal, nonformal & informal.
3. VISI DAN MISI
A.Visi
Visi pendidikan lingkungan hayati yaitu: Terwujudnya insan Indonesia yang mempunyai pengetahuan, kesadaran & keterampilan buat berperan aktif dalam melestarikan & menaikkan kualitas lingkungan hidup.
Pada hakikatnya visi ini bertitik tolak dari latar belakang pertarungan pendidikan lingkungan hayati yg terdapat selama ini & sejalan menggunakan filosofi pembangunan berkelanjutan yg menekankan bahwa pembangunan wajib bisa memenuhi aspirasi & kebutuhan rakyat generasi waktu ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang dan melestarikan dan mempertahankan fungsi lingkungan dan daya dukung ekosistem.
B.Misi
Untuk bisa mewujudkan visi tadi pada atas, maka ditetapkan misi yg wajib dilaksanakan, yaitu:
1. Mengembangkan kebijakan pendidikan nasional yg berparadigma lingkungan hayati;
2. Mengembangkan kapasitas kelembagaan pendidikan lingkungan hidup di pusat & daerah;
tiga. Meningkatkan akses keterangan pendidikan lingkungan hayati secara merata;
4. Meningkatkan sinergi antar pelaku pendidikan lingkungan hidup.
4. TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP KEBIJAKAN
A. Tujuan
Tujuan pendidikan lingkungan hayati:
Mendorong & menaruh kesempatan pada warga memperoleh pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen buat melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku baru yang bersahabat menggunakan lingkungan hayati, mengembangkan etika lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Comments