Kebijakan Pendidikan Pada Indonesia

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Disusun buat memenuhi tugas kelompok

Mata Kuliah Sistematika Pendidikan

Dosen pengampu : Ika Oktavianti, M.Pd

Diky Dwi Ariyani                                                   2009-33-003

M. Yusron Haris                                                      2009-33-008

Nastiti Fitria Maharani                                            2009-33-017

Novi Fitriana Mandasari                                         2009-33-020

Krisma Yeni Rahayu                                               2009-33-040

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang
  • Dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 mengenai Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), dinyatakan bahwa ada tiga tantangan besar dalam bidang pendidikan di Indonesia, yaitu (1) mempertahankan output-output pembangunan pendidikan yang telah dicapai; (dua) mempersiapkan asal daya manusia yang kompeten & bisa bersaing dalam pasar kerja dunia; dan (tiga) sejalan menggunakan diberlakukannya otonomi daerah sistem pendidikan nasional dituntut buat melakukan perubahan dan penyesuaian sebagai akibatnya bisa mewujudkan proses pendidikan yg lebih demokratis, memperhatikan keberagaman, memperhatikan kebutuhan wilayah dan siswa, serta mendorong peningkatan partisipasi rakyat.

    Dalam upaya memaksimalisasi penyelenggaraan swatantra daerah sistem pendidikan tersebut, sekarang dikembangkanlah konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang berupaya mempertinggi kiprah sekolah dan warga lebih kurang (stakeholder) pada pengelolaan pendidikan, sehingga penyelenggaraan pendidikan menjadi lebih baik & mutu lulusan semakin bisa ditingkatkan. MBS menaruh kebebasan & kekuasaan yang besar dalam sekolah, disertai seperangkat tanggung jawab. Dengan adanya pengalihan kewenangan pengambilan keputusan ke level sekolah, maka sekolah diperlukan lebih berdikari dan sanggup menentukan arah pengembangan yg sesuai menggunakan syarat dan tuntutan lingkungan masyarakatnya. Atau menggunakan istilah lain, sekolah harus sanggup membuatkan acara yang relevan dengan kebutuhan warga .

  • Rumusan Masalah
  • 1.      Apakah pengertian kebijakan?

    dua.      Apakah fungsi kebijakan?

    3.      Bagaimana arah kebijakan pendidikan pada Indonesia?

    4.      Apa saja karakteristik kebijakan pendidikan?

    lima.      Bagaimana kebijakan swatantra pendidikan?

    6.      Bagaimana implementasi kebijakan pendidikan?

  • Tujuan
  • 1.      Dapat mengetahui pengertian kebijakan

    2.      Dapat mengerti fungsi kebijakan

    tiga.      Dapat mengetahui arah kebijakan pendidikan di Indonesia

    4.      Dapat mengetahui karakteristik kebijakan pendidikan

    lima.      Dapat mengetahui kebijakan otonomi pendidikan

    6.      Dapat mengetahui implementasi kebijakan pendidikan

    PEMBAHASAN

  • Pengertian Kebijakan
  • Kebijakan (policy) secara etimologi (berasal istilah) diturunkan dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yg merupakan kota (city). Dalam hal ini, kebijakan berkenaan dengan gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama diterima pemerintah/forum sehingga dengan hal itu mereka berusaha mengejar tujuannya (Monahan pada Syafaruddin, 2008:75).

    Abidin (2006:17) mengungkapkan kebijakan merupakan keputusan pemerintah yg bersifat generik & berlaku buat semua anggota masyarakat.

    Kebijakan adalah aturan tertulis yg merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan buat membentuk rapikan nilai baru pada rakyat. Kebijakan akan sebagai rujukan primer para anggota organisasi atau anggota warga dalam berprilaku (Dunn, 1999). Kebijakan pada biasanya bersifat duduk perkara solving & agresif. Berbeda menggunakan Hukum (Law) & Peraturan (Regulation), kebijakan lebih adaptif & interpratatif, meskipun kebijakan pula mengatur “apa yg boleh, & apa yg tidak boleh”. Kebijakan pula dibutuhkan bisa bersifat generik tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang khusus. Kebijakan wajib memberi peluang diinterpretasikan sesuai syarat spesifik yg terdapat.

    Masih poly kesalahan pemahaman maupun kesalahan konsepsi tentang kebijakan. Beberapa orang menyebut policy pada sebutan kebijaksanaan, yang maknanya sangat tidak sinkron dengan kebijakan. Istilah kebijaksanaan merupakan kearifan yang dimiliki oleh seseorang, sedangkan kebijakan adalah aturan tertulis output keputusan formal organisasi. Contoh kebijakan merupakan : (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Peraturan Daerah, (6) Keputusan Bupati, & (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yg dicontohkan disini merupakan bersifat mengikat & wajib dilaksanakan sang objek kebijakan. Contoh ini jua memberi pengetahuan pada kita bahwa ruang lingkup kebijakan dapat bersifat makro, meso, & mikro.

    Ali Imron dalam bukunya Analisis Kebijakan Pendidikan mengungkapkan bahwa kebijakan pendidikan adalah galat satu kebijakan Negara. Carter V Good (1959) menaruh pengertian kebijakan pendidikan (educational policy) sebagai suatu pertimbangan yg berdasarkan atas system nilai dan beberapa evaluasi atas factor-faktor yg bersifat situasional, pertimbangan tadi dijadikan sebagai dasar untuk mengopersikan pendidikan yg bersifat melembaga. Pertimbangan tersebut adalah perencanaan yg dijadikan sebagai panduan untuk merogoh keputusan, supaya tujuan yang bersifat melembaga mampu tercapai. Kebijakan pendidikan sangat erat hubungannya dengan kebijakan yang terdapat dalam lingkup kebijakan publik, misalnya kebijakan ekonomi, politik, luar negeri, keagamaan dan lain-lain. Konsekuensinya kebijakan pendidikan pada Indonesia tidak bisa berdiri sendiri. Ketika ada perubahan kebijakan publik maka kebijakan pendidikan mampu berubah. Ketika kebijakan politik dalam dan luar negeri, kebijakan pendidikan umumnya akan mengikuti alur kebijakan yang lebih luas. Bahkan pergantian menteri bisa juga mengganti kebijakan yang telah mapan pada jamannya. Bukan hal yang aneh,ganti menteri berganti kebijakan. Masih jangan lupa dibenak kita ada pelajaran PSPB yg secara prinsipil tidak jauh tidak selaras dengan IPS sejarah dan lucunya materi itu pun di pelajari pada PMP (sekarang PKN/PPKN).

  • Fungsi Kebijakan
  • Faktor yang menentukan perubahan, pengembangan, atau restrukturisasi organisasi merupakan terlaksananya kebijakan organisasi sebagai akibatnya dapat dirasakan bahwa kebijakan tersebut sahih-benar berfungsi menggunakan baik. Hakikat kebijakan adalah berupa keputusan yang substansinya adalah tujuan, prinsip & anggaran-aturan. Format kebijakan umumnya dicatat & dituliskan menjadi pedoman sang pimpinan, staf, & personel organisasi, serta interaksinya menggunakan lingkungan eksternal.

    Kebijakan diperoleh melalui suatu proses pembuatan kebijakan. Pembuatan kebijakan (policy making) merupakan terlihat sebagai sejumlah proses menurut seluruh bagian dan berafiliasi pada sistem sosial pada membuat sasaran sistem. Proses pembuatan keputusan memperhatikan faktor lingkungan eksternal, input (masukan), proses (transformasi), hasil (keluaran), dan feedback (umpan kembali) menurut lingkungan kepada produsen kebijakan.

    Berkaitan menggunakan masalah ini, kebijakan dicermati menjadi: (1) pedoman buat bertindak, (dua) pembatas prilaku, & (3) donasi bagi pengambil keputusan (Pongtuluran, 1995:7).

    Berdasarkan penegasan pada atas bisa disimpulkan bahwa kebijakan dibentuk buat menjadi pedoman pada bertindak, mengarahkan aktivitas dalam organisasi buat mencapai tujuan yg telah ditetapkan. Dengan istilah lain, kebijakan merupakan garis umum untuk bertindak bagi pengambilan keputusan pada semua jenjang organisasi.

  • Arah Kebijakan Pendidikan pada Indonesia
  • Kebijakan pendidikan pada Indonesia dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan buat mencapai hal-hal menjadi berikut:

    1.      Mengupayakan perluasan & pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi menggunakan peningkatan aturan pendidikan secara berarti;

    dua.      Meningkatkan kemampuan akademik & profesional dan mempertinggi jaminan kesejahteraan energi kependidikan sebagai akibatnya tenaga pendidik sanggup berfungsi secara optimal terutama pada peningkatan pendidikan tabiat & budi pekerti supaya bisa mengembalikan wibawa forum & tenaga kependidikan;

    3.      Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum buat melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yg berlaku nasional & lokal sesuai menggunakan kepentingan setempat, dan diversifikasi jenis pendidikan secara professional;

    Subscribe My Blog

    Comments